Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

0
318

MEDAN | MEDIA 24 JAM

M Yani, warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terdakwa 10 Kg sabu dituntut hukuman mati pada persidangan yang berlangsung di .ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12) kemarin.

Sementara mengutip dakwaan Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar sebelumnya menyebutkan, pada 10 Maret 2020 sekira jam 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Dua hari kemudian, sekira jam 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21,011 gram.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku bahwa mereka disuruh oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (juga DPO) 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,622 gram yang dimasukkan ke dalam tas berwarna orange.

Sedangkan sabu seberat 10,349 gram lainnya diperintahkan agar diberikan kepada terdakwa M Yani alias Romi. Sehingga total sabu yang mereka berikan kepada Jokowi dan terdakwa M Yusuf seberat 21.011 gram.

Tim BNN pun melakukan pengembangan. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio, petugas bersama Ponisan dan Syamsul Bahri berangkat menuju kediaman terdakwa.

Saksi Ponisan kemudian menghubungi terdakwa M Yani lewat telepon seluler dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang ditumpangi Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil langsung melakukan penangkapan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here