Lagi, Polres Sergai Bongkar Peredaran Narkoba! 3 Tersangka Diamankan, 20,19 Gram Sabu Disita

0
177

Sergai (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 20,19 gram sabu dalam penggerebekan dini hari di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” ungkap Zulfan dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Jumat (25/4/2025).

Sekira pukul 02.25 WIB, tim berhasil menangkap tiga tersangka di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh. Ketiganya yakni Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Kota Tebing Tinggi; Hery Syahputra (25), warga Medan; dan Sakti Sinulingga (38), warga Perbaungan, Sergai.

Petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 20,19 gram yang dibungkus plastik kresek biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor RX King BK 6434 RAW yang dikendarai para pelaku. Selain itu, tiga unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

“Ini adalah bukti keseriusan Polres Sergai dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus-kasus serupa,” tegas IPTU Zulfan.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here