Langgar Protokol Kesehatan Pengelola Kolam Renang Bima Utomo Terancam Pidana

0
703

DELISERDANG (media24jam.com) – Pengelola Kolam Renang Bima Utomo terancam pidana. Sebab, wisata air yang berada di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, itu melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) serta lemahnya pengamanan hingga kemarin seorang bocah tewas tenggelam di kolam renang tersebut.

\Menurut saksi mata Watini yang sekaligus salah satu pengunjung mengakui kepada kru koran ini, Minggu (27/12/2020) sore bahwa Yusril Yasin (7) meninggal dunia akibat tenggelam di kolam dengan kedalaman 2 meter.

“Saya aja awalnya gak percaya melihat ramainya pengunjung tanpa ada himbauan apapun dari pihak pengelola. Sudah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah,” bilangnya.

Sementara Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu mengakui bahwa pihak pengelola sudah diperiksa. “Pengelolanya sudah kita lakukan pemeriksaan, dan mereka (pengelola) datang sendiri. Untuk pelanggaran protokol kesehatan, yang paling bertanggungjawab adalah pihak kecamatan sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19,” jelas Kapolsek.

“Jadi, kalau adanya pelanggaran protokol kesehatan silahkan aja tanya ke camat sedangkan untuk pidananya ya sama sekali belum ada karena korban terpeleset serta adanya kelalaian dari orang tuanya hingga ahkirnya tenggelam dan pihak pengelola kolam renang bertangungjawab dengan membawanya ke rumah sakit, akan tetapi karena dokter gak masuk makanya korban meninggal dunia,” sambungnya.

Sementara di tempat terpisah, Camat Batang Kuis, Avro Wibowo yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis enggan menjawab telepon wartawan, meski berkali-kali dihubungi. (gom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here