Lantamal I Belawan Amankan Puluhan Ayam Adu Asal Thailand

0
480

BELAWAN, (media24jam.com) – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan ekor ayam adu dan burung.
Penyeludupan puluhan unggas tersebut berasal dari Thailand yang ditangkap oleh Tim Fleet One Ouick Reponse (F1QR).

Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K, SE, MM. di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan. Rabu, (7/8) menyebutkan, unggas ter sebut diangkut menggunakan Boat GT 8- GT 10, di Perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8/2019), lalu.

Pada awalnya, Tim F1QR mendapat informasi akan adanya aksi penyeludupan unggas jenis Ayam adu dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan Operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.

Tersangka yang diamankan

“Selain meringkus 2 awak kapal Boat Nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut/langsir FH dan AA, dari kapal boat tersebut petugas menyita barang bukti (BB) sekitar 76 Kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen,” terangnya dalam konferensi presnya

“ABK dan Boat beserta barang bukti Ayam Adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta proses selanjutnya. Selanjutnya Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan,” ucap Danlantamal I Belawan.

Penyelundupan Hewan jenis unggas (Ayam Adu) dari Thailand merupakan tranding baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan daripada bawang, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah sekitar Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,- /ekor. Dan apabila sudah jadi, maka harga akan melonjak sampai dengan kisaran Rp. 150.000.000,- per-ekor.

“Modus pemilik ayam tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung Ayam Adu selundupan,” ungkap orang nomor satu di Lantamal I ini.
TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya penyelundupan.

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” tuturnya

Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (Hendra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here