Lapak Judi Tembak Ikan dan Jackpot di Badar Setia di Grebek Mesin Judi dan 4 Pemain Diamankan

0
647
PELAKU
PELAKU

PERCUT, (media24jam.com) – Sepasukan personil Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (15/1) kemarin sore, sekira jam 17.00 wib menggerebek sebuah lapak judi tembak ikan dan jackpot dikawasan Desa Bandar Setia Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Dari lokasi, selain mengamankan mesin judi tembak ikan dan mesin judi jackpot, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak empat orang pemain.

Para pemain judi yang berhasil terjaring petugas yakni, Adi Susilo (42) warga Jalan Lapangan, Pasar XV, Indriato (39) warga Jalan Buntu, Gang Atmopahing, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Sermon Simbolon (29) warga Jalan Menteng, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Imsar Siregar, warga Jalan Cinta Dame, Dusun 4, Desa Perdomuan Lauli, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Haris mengatakan, Penggerebekan yang dilakukan petugas berawal, adanya informasi laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya lapak perjudian mesin tembak ikan dan mesin jackpot di sebuah warung kopi dikawasan Jalan Buntu, Gang Atmopahing, Desa Bandar Setia Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Mendapatkan informasi itu, petugas lalu bergegas mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Ternyata di lokasi tersebut ramai yang bermain judi,” sebut Kompol Haris,, Kamis (16/1/2020) siang.

Setelah mengetahui lokasi itu dijadikan lapak perjudian, lanjut Kompol Haris Wibowo menambahkan, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mesin judi dan sejumlah uang tunai, serta para pemain.

“Dalam penangkapan itu, banyak pemain yang melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan 4 pemain yang terdiri dari pemain judi (Adi Susilo), operator mesin (Indrianto), pengawas (Sermon Simbolon) dan tekhnisi mesin judi jackpot dan mesin judi ikan (Imsar Siregar),”terangnya.

Usai mengamankan barang bukti, ke empat pemain judi tersebut kemudian di bawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ke empat tersangka melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara ,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo. (fzi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here