LKPJ 2020 Wujud RPJMD Pemko Gunungsitoli Tahun 2016-2021

0
259

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli merupakan wujud visi-misi Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

Karena hal itu menjadi tolak ukur bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah setiap tahunnya untuk pencapaian hasil kinerja dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Gunungsitoli, Sa’amboro Laoli, saat membacakan hasil laporan pansus dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (11/5/2021).

Sa’amboro mengatakan, salah satu fungsi pokok penyampaian LKPJ adalah menciptakan mekanisme check and balance terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai bentuk kemitraan bersama DPRD Kota Gunungsitoli.

“Analisa pada LKPJ dilakukan secara berjenjang. Mulai dari menganalisa arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta penyelenggaraan pemerintah daerah baik urusan wajib maupun pilihan”, kata Sa’amboro.

Menurutnya, penyelenggaraan tugas pembantuan lainnya juga tetap merujuk pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD 2016-2021, RKPD TA 2020, APBD TA2020, P-APBD TA 2020, dan LAKIP TA 2020 dengan memberikan penilaian objektif.

“Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli berhasil meraih prestasi di beberapa bidang. Diantaranya penataan dan pengelolaan keuangan daerah dengan meraih WTP kedua kalinya. Begitupun dalam bidang pembangunan, penataan kota, pariwisata”, ujar Sa’amboro.

Lebih jauh Sa’amboro menyampaikan, bahwa kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang disajikan dalam LKPJ TA 2020 telah sesuai dengan visi-misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan serta prioritas pembangunan.

“Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah meliputi tiga aspek penting yakni kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah. Ketiga hal itu mempunyai nilai sangat penting dan saling bersinergi”, papar Sa’amboro.

Adapun pendapatan daerah Tahun 2020 berdasarkan laporan keuangan yang disajikan dalam LKPJ Walikota Gunungsitoli TA 2020, lanjut Sa’amboro, adalah:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terget pendapatan Tahun 2020 Rp.29.021.602.378.10 terealisasi Rp.25.549.302.369.37.
2. Dana Perimbangan, target pendapatan Tahun 2020 Rp.547.135.850.962.00, terealisasi Rp.543.252.176.779.00.
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, target pendapatan Tahun 2020 Rp.138.905.322.687.85, terealisasi Rp.135.011.110.057.00.

“Setelah memperhatikan capaian pendapatan daerah tersebut, pansus memberikan apresiasi. Seperti halnya capaian realisasi PAD/ pendapatan pajak daerah sebesar 119,52%, dan hasil retribusi daerah sebesar 129,508%. Meski demikian, kiranya kedepan target pendapatan daerah dapat terealisasi lebih tinggi”, pungkasnya. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here