Mahkamah Agung Putuskan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut Secara Sah

0
121

Jakarta, Media24jam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA dengan nomor perkara 140 K/TUN/2025 ini, menguatkan langkah OJK dalam menjaga kestabilan industri jasa keuangan.

Putusan ini secara langsung membatalkan keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang lebih dulu memenangkan gugatan pihak Kresna Life terhadap OJK. Dengan demikian, status pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.

Pencabutan izin usaha Kresna Life ini pertama kali diputuskan pada 23 Juni 2023, setelah perusahaan asuransi tersebut dinilai gagal memenuhi rasio solvabilitas yang disyaratkan dan tidak mampu menutupi defisit keuangan. OJK pun tidak melihat adanya upaya signifikan dari pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal atau mencari investor baru, yang bisa menyelamatkan keadaan keuangan perusahaan. Keputusan ini diambil demi melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih lanjut, serta mencegah kerugian lebih banyak pada calon konsumen baru.

Dalam keterangannya, OJK mengajak semua pihak untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa meskipun izin usaha Kresna Life telah dicabut, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan prioritas pada perlindungan hak-hak konsumen.

OJK berkomitmen untuk tetap menegakkan peraturan yang ada, serta memastikan agar sektor jasa keuangan tetap sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. (Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here