MEDAN | MEDIA 24 JAM
Asran Siregar, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015 diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12) kepada wartawan menyampaikan penangkapan tersangka DPO Asran Siregar dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo
“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12) sekira jam 14.00 WIB,” kata Kajati Ida Bagus Nyoman Wiswantanu
Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print 03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
“Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” ucap Kajati.
Lebih lanjut Kajati menyebutkan, Asran Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180,00,-.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018,” jalas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Disebutkan Sumanggar, ke 7 tersangka 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.
Menurut Sumanggar Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12) dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya. (lin)