Karimun,Media24jam.com, Persidangan yang melibatkan Monalisa yang merupakan mantan Lurah Lubuk Semut, Kabupaten Karimun Kepuluan Riau, dilaksakan terakhir, Rabu 22 Oktober 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Mantan Lurah Lubuk Semut Mona Lisa yang menjadi terdakwa akhirnya di Vonis 2 Bulan penjara Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atas tuduhan pemalsuan surat tanah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Fransis Taufik, SH saat Di Konfirmasih oleh Awak Media 24jam.Com di ruang kerjanya membenarkan keputusan tersebut,
“benar mantan Lurah Teluk Air Mona Lisa di Vonis Majelis Hakim 2 Bulan Penjara berdasarkan putusan hakim, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum” Ungkapnya
Yogi juga Menambahkan bahwa monalisa tidak menyangka akan sampai ke proses hukum, padahal dy hanya menandatangani berkas yang diajukan iskandar,
“Monalisa tidak menyangka bisa sampai ke proses hukum, saat itu ia hanya memandatangani berkas iskandar yang di ajukan pada saat dirinya menjabat sebagai Lurah di Teluk Air.” Tambah Yogi
selama menjalani Proses Persidangan, Mona Lisa menjalani tahanan rumah hingga putusan persidangan beberapa waktu lalu,
selanjutnya mantan Lurah Teluk Air Kabupaten Karimun itu menghabiskan sisa Hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun.(766hi/FJ).