Medan – Sidang ketiga praperadilan atas Dugaan upaya penangkapan, penahanan berikut penetapan tersangka yang tidak sesuai KUHAP, yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (12/12). Agenda persidangan kali ini memasuki agenda menerima jawaban pihak termohon (Polrestabes Medan) dan pembuktian. Penasihat hukum pemohon menghadirkan sejumlah bukti dan saksi-saksi di muka persidangan.
Muhammad Hendra SH.MH, Kepada Majelis Hakim, menyampaikan kronologis terkait tidak penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang menimpa Klien nya M. Fikri.
Pada kesempatannya saksi Muhammad Ikhsan Nuddin menceritakan apa yang diketahuinya. Bahwa sejak hari Senin siang tanggal (21/10) Pukul 17:00Wib, ia bersama M.Fikri sudah bersama-sama dan tidak terpisahkan berada di tempat usaha Pabrik Tahu milik Orang Tua Nya M. Fikri, dan selanjutnya pada pukul 20:00 Wib mereka menuju Tempat usaha Tahu Crispy yang juga milik orangtua M.Fikri, ia juga menambahkan setelah mereka berada di tempat usaha Tahu Crispy, kemudian dilanjutkan dengan nongkrong di warkop Mie Aceh hingga Pukul 24:00 Wib.
Tidak berselang lama, Fikri dihubungi orang tua nya untuk membeli Obat (Fresh Care), lalu meraka beranjak untuk membeli obat tersebut di Warung Aceh tepat pukul 01:00 dini hari, selanjutnya Ikhsan bersama-sama dengan M.Fikri bergegas menuju rumah orang tua fikri, di pukul 01:20 Wib.
Lalu Ikhsan menceritakan bahwa mereka tidak lama dirumah fikri, lantas tidak lama mereka berdua pun mengantarkan saksi Andiansyah balik ke rumah nya, setelah itu Ikhsan mengatakan mereka lanjut ke Pabrik Tahu Milik Orang Tua fikri, intinya saksi menegaskan tidak ada berpisah dengan fikri hingga memasuki hari baru pada tanggal (22/10) Ikhsan dan M. Fikri akhirnya berakhir di pabrik tahu untuk menjaga tempat usaha orangtuanya tertidur bersama hingga pagi.
Kuasa Hukum meyakinkan bahwa klien nya tidak bersalah atas penetapan tersangka oleh Pihak Polrestabes Medan, Hendra juga mengatakan bahwa Sidang Prapid ini ada 3 Klien nya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kepolisian, tetapi 2 orang telah disidang kan Dan telah Inkracht ( berkekuatan hukum tetap) Putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli dengan vonis hanya 2 Bulan saja.
Setelah itu, kuasa hukum pemohon juga meminta kepada Hakim memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya.
Sebelumnya, para pemohon, Fikri, Direl dan Dimas melalui kuasanya telah membacakan permohonan praperadilan terkait Dugaan upaya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan dugaan penyiksaan selama proses penyidikan. Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Satreskrim Polrestabes Medan, ketiga kliennya disangkakan melakukan tindak pidana Pembunuhan warga Selambo yang mengakibatkan Korban Jiwa (22/10/2024) Padahal anehnya ketiga Kliennya tidak ikut dalam aksi tersebut, dan akhirnya terbukti Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan saja.
Sementara itu, Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Hendra Hutabarat.SH selanjutnya menyampaikan bahwa sidang akan berlangsung kembali hari, Senin (16/12/2024)pada pukul 09.00 dengan agenda Putusan.