MEDAN | MEDIA24JAM.COM –
Pakar Hukum Pidana di Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum menyatakan jika Royal Game di Sonhita Corner, Komplek Asia Mega Mas, Blok P-1, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, bukan perjudian.
Hal itu diungkapkan Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum berdasarkan hasil razia yang dilakukan tim gabungan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, beberapa hari lalu.
“Dari razia yang dilakukan Tim Gabungan, diperoleh fakta jika tempat tersebut (Royal Game) memiliki izin beroperasi yang diberikan oleh instasi berwenang, dan sampai sekarang izin tersebut masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, Sabtu (21/12/2024).
Lalu berdasarkan pernyataan Kepada Dinas Pariwisata Kota Medan yang diwakili Dani O Boya Duha menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Royal Game bukan merupakan permainan judi, tapi ketangkasan dengan hadiah barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angina, rice cooker, setrika dan lain-lain.
“Dari pernyataan dinas berwenang ini, maka bisa dipastikan Royal Game bukan perjudian, namun permainan ketangkasan berhadiah barang elektronik dan berizin,” jelas Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum.
Dijelaskan Dr. Alpi Sahari, tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana merupakan jenis delicta ommisionis, bukan merupakan klacht delic melainkan gewonie delic. Artinya delic ini menekannkan bahwa Het strafbare feit….een gedraging zijn met drie algemene eigenshapen…wederrchtelijk, aan schuld te wijten en strafbaar (perbuatan pidana…suatu kelakukan dengan tiga hal sebagai suatu kesatuan….melawan hukum, kesalahan yang dapat dicela dan dapat dipidana).
Adapun bunyi Pasal 303 ayat (1) KUHPidana sebagai berikut: ”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: (a) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu; (b) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; (c). Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian”.
Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan bahwa Kejahatan mengenai perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana mengandung unsur tanpa izin. Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam lima macam kejahatan mengenai perjudian itu.
“Artinya tiadanya unsur tanpa izin, atau jika telah ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya dan oleh karena itu tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Terkait dengan adanya kegiatan usaha permainan ketangkasan berizin yang diperoleh dari instansi berwenang bukan merupakan kualifikasi tindak pidana perjudian sebagai bentuk strafbarhandeling.
“Hal ini harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap tindak pidana perjudian sehingga dalam penindakan perjudian tidak dilakukan secara melawan hukum,” kata Dr Alpi.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Medan dan Kelurahan Sukaramai II melakukan razia ke lokasi ketangkasan Royal Game di Sonhita Corner Kompleks Asia Mega Mas, Selasa (17/12/2024) sore.
Sidak dilakukan guna memastikan pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan lokasi tersebut diduga dijadikan lokasi perjudian. Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan adanya praktik perjudian jenis apa pun di Royal Game.
Ditemui di lokasi, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Dani O Boya Duha mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke Royal Game untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan izin beroperasi lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Royal Game telah memiliki izin beroperasi dan sampai sekarang masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Dani didampingi Kepala Lingkungan 2, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Endang kepada wartawan.
Ditegaskan Dani, Royal Game bukan merupakan permainan judi, tapi ketangkasan dengan hadiah barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, rice cooker, setrika dan lain-lain. Sama seperti City Game di Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Medan Area.
“Beberapa waktu lalu, kita juga turun melakukan pemeriksaan kelengkapan izin City Game yang berlokasi di Yang Lim Plaza Medan. Hasilnya, City Game juga memilikk izin yang masih aktif dan sesuai dengan ketentuan. Dan kita juga tidak menemukan adanya praktik perjudian jenis apapun,” ujar Dani.
Para pemain, lanjut Dani, wajib beli kartu yang bisa diisi pulsa sesuai dengan keinginan. Pemenangnya akan mendapat poin yang bisa ditukar dengan hadiah berupa barang-barang elektronik. Dani berharap, pengelola Royal Game tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan perizinan yang diberikan.
“Sepanjang pengelola mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan sesuai dengan perizinan yang diberikan, saya kira tidak masalah dan bisa tetap terus beroperasi dan kami tetap akan mengawasi,” ujarnya.
Senada dengan Dani, Kepala Lingkungan 11 Endang mengatakan, selama ini tidak menemukan indikasi praktik perjudian di Royal Game. “Saya sering melintas dan terkadang singgah, namun sejauh ini tidak menemukan indikasi praktek perjudian di lokasi ini,” ujar Endang. (*/red)