MEDAN,(media24jam.com)-
Miliki Narkoba Jenis sabu seberat
19,40 gram, Bowo Prasetyo warga Jalan Bhakti Desa Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Riau yang menetap di Jalan Garu II-B Gg. Baru Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Madya Medan dituntut selama 6 tahun penjara.
Jaksa Kejari Medan, Novalita dalam nota tuntutannya menyebutkan selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Bowo Prasetyo dengan pidana penjara 6 tahun,” ucap Jaksa Kejari Medan yang menghadirkan terdakwa secara daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan Kemarin Kamis (10/2/2022)
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Kejari Medan, ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Bowo Prasetyo menuju ke Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Area dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa menjumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengatakan “beli lima gram”.
Kemudian kata JPU, laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 550 ribu.
“Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke tempat kostnya di Jalan Garu II B Gang Baru Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Madya Medan,”sebut JPU.
Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 bungkus plasik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, dan 3 bungkus plastik kosong ke dalam tilam tempat tidur terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar tiba-tiba petugas dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dikatakan JPU, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dengan berat bersih 19,40 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan hasil penjualan narkotika, 3 bungkus plastik kosong dimana terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata JPU(lin)




