TANAH KARO (Media24jam.com) – Terkait adanya laporan masyarakat yang diterima oleh personil Sat Res Narkoba Polres Karo, terkait tentang adanya dugaan peredaran narkoba diseputar pemukiman warga yang dilakukan oleh seseorang. Sehingga ditindak lanjuti kebenarannya.
Dari hasil penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Karo berhasil menciduk pelaku dan berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penyampaiannya Kasat Res Narkoba AKP Hendrik D.Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (11/9) sekira pukul 09.00 Wib, membenarkan adanya mengamankan salah seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dari pelaku disita barang bukti 9 paket plastik klip berstrip merah yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dan berat keseluruhan seberat bruto 51,4 gram. Dua (2) bal plastik klip berstrip merah dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 buah kotak bertuliskan Magnetic.” Ujarnya.
Lanjut dikatakannya,penangkapan dilakukan, Senin (6/9/2021) sekira pukul 14.30 Wib di salah satu rumah di Gang Arih Ersada II Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengaku bernama Firdaus Rudianto Sinaga (41) Alamat Gang Arih Ersada II Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Narkotika jenis sabu yang diamankan, diakuinya sebagai miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Juga dalam pengakuannya bahwa tersangka juga sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Kini tersangka sudah ditahan di Sel Polres Karo dan dilakukan pengembangan kasusnya dimana dalam dugaan kita, tersangka ini merupakan bandar dan sekaligus sebagai pengedar,” ucap Iptu Hendrik Tarigan. (Ton)




