Medan | Media24jam
Boby Hartanto (34) diciduk polisi setelah aksi kejahatannya memalsukan uang pecahan Rp 100.000 ketahuan. Terbongkarnya uang palsu tersebut setelah pelaku melakukan transaksi jual beli Hp kepada korban Rizky Ananda di Jalan Garu VI Gang Marbuk, Kecamatan Medan Amplas pada Rabu (25/11).
Kompol Arifin Fahreza mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku ingin membeli hp milik korban dan setelah ada kesepakatan harga lantas terjadilah pertemuan di Jalan Garu VI Gang Marbuk, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku mau beli HP Vivo Y 17 milik korban seharga Rp 1.750.000 setelah terjadi tawar menawar mereka sepakat harganya di Rp 1.700.000 dan mereka bertemu di TKP. Pelaku menyerahkan uang untuk pembayaran hp tersebut, usai diterima korban merasa curiga terhadap uang tersebut,” katanya, Selasa (1/12).
Kemudian kata Arifin korban memanggil temannya untuk memastikan keaslian uang milik pelaku. Usai diperiksa ternyata uang tersebut benar-benar palsu.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak, mendapat informasi itu, anggota mendatangi TKP, setibanya di TKP petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke mako polsek Patumbak,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan melakukan penggeledahan dirumahnya di Jalan Delitua Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
“Di rumah tersangka kita menemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Mesin Printer Merk Cannon, 17 (tujuh belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000, 1 (satu) penggaris rol besi, 1 (satu) unit pisau Cutter, 5 (lima) unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, 1 (satu) unit ember berisi tinta bekas, 1 (satu) Rim kertas HVS uk A4, 2 (dua) amplop, 1 (satu) botol tinta,” pungkasnya. (Hadi)