Modus Makan Siang Diwarung, Warga Sunggal DiAmankan Polsek Medan Area, Miliki Sabu 10,2 Gram.

0
446

MEDAN AREA (Media24jam.com) – Personil Tim Tugas Luar (7.3) Polsek Medan Area ketika mendapat kan informasi tersebut, akan ada info transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu di Rumah Makan Bunda Minang, Sabtu, pukul 15.00 Wib jalan Bahagia By Pass kel.sudirejo I Kec.Medan Kota (11/12).

Laporan tesebut dari masyarakat langsung di tanggapi Kanit Reskrim dan Panit II Tugas Luar bersama Tim (7.3) dan Informasi akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu.di rumah makan langsung bergerak menuju cek lokasi, namun ketika sampai di lokasi tidak berapa lama,Pria yang datang menaiki sepeda Motor Honda merk Vario. Langsung masuk kedalam Rumah Makan Bunda Minang.

Sigap dan cepat tanggap tekab Polsek Medan Area bergerak langsung amankan pelaku, ketika saat akan di periksa barang bukti ada di kantong celana sebelah kanan, dan di temukan satu kotak rokok surya ada satu plastik kecil klip warna hitam berisikan Sabu sabu dengan berat kotor 10,2 gram.

Sehingga diduga bandar narkoba gagal melaksanakan transaksi barang haram tersebut di Rumah Makan Minang, malah keburu diamankan Tim Tekab Polsek Medan Area. Tersangka HP (46) tahun warga Jalan Murai Mas I no.4 Kel.Sei Sikambing Kec.Medan Sunggal.

Selanjutnya baket rilis Wartawan di Grob WhastApp, Kanit Reskrim Polsek Medan Area.Iptu Philip A Purba.SH.MH selalu terbuka kepada Wartawan dalam memberikan informasi berita Polsek Medan Area, Update to date agar berita berimbang dan dapat di percaya oleh masyarakat sesuai mengikuti aturan, Presisi Polri dan selalu siap siaga Mengayomi dan Melayani laporan masyarakat khususnya Wilkum Medan Area.

Namun saat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya di Rumah Makan Minang Bunda, pelaku akan adakan transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu, tidak tunggu lama bersama Tim Personil bergerak cepat guna cek lokasi TKP.

“Selanjutnya Informasi diterima dari masyarakat benar pelaku bandar narkoba dengan modus pura-pura makan siang di Rumah Makan Minang tersebut.namun saat lagi asyik transaksi Narkoba Hari Sabtu pukul 14.30 Wib.Tim 7.3 gerak cepat mengamankan pelaku lalu di boyong ke Mapolsek Medan Area guna diperiksa lebih lanjut”, Ungkap Philip.

“Sesuai Atensi Kapolri dan peraturan dalam Perundang-undangan RI. tentang Pasal (114) subs, dan Pasal (112) dalam kepemilikan Narkoba.Jenis Sabu-sabu dan pasal UU nomor (35)Tahun 2009 serta bagi Bandar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu dengan ancaman Max Hukum paling singkat enam tahun penjara”, Ucap Philip kembali. (Sk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here