MEDAN | MEDIA 24 JAM
Sofyan alias Iyan (29), warga Jalan Aman Kolam Susu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan ketiban sial. Pasalnya polisi yang mau mencari boronan malah ditawarkan sabu. Akibat kebodohanya terdakwa bersama barang bukti sebanyak 2 paket sabu langsung di boyong ke Kantor.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan terdakwa bermula, ketika polisi mencari seorang bernama Ogek yang informasinya bandar narkoba jenis sabu.
Namun ketika berpapasan dan menanyakan nama Ogek, kok justru dengan ramahnya terdakwa ini menawarkan dia ada menjual sabu.
“Samaku aja. Aku juga ada jual sabu,” ucap saksi polisi yang dihadirkan JPU Kejari Belawan secara virtual di gedung Kejari menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (13/11) sore.
Dikatakan saksi, setelah paket sabu tersebut ditunjukkannya, terdakwa kemudian dibekuk dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar Pak, sabu yang dijual terdakwa sama kami dua bungkus perlastik transparan ukuran kecil seberat 0,32 gram,” jelas saksi saat ditanya majelis hakim Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Abd Kadir dan Eliwarti, bahwa pengertian.
Usai meminta keterangan saksi, selanjutnya majelis hakim langsung meminta keterangan terdakwa.
“Terdakwa bagaimana tanggapan kamu, tentang keterangan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan,” tanya majelis hakim
Ketika dikonfrontir majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya.
“Benar yang mulia, keterangan Bapak polisi itu benar,” jawab terdakwa yang suaranya terdengar dari layar monitor Tivi.
Sedangkan terdakwa Sofyan dalam persidangan itu menuturkan, sebelum tertangkap temannya bernama Ogek berpesan agar menjualkan sabu tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya.
“Sabu-sabu itu milik Ogek,dan ketika itu Ogek berpesan agar menjualkan sabu tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya,” ujar terdakwa.
Dikatakan Sofyan, kalau misalnya bukan polisi yang sedang melakukan penyamaran, kata terdakwa, dia akan mendapatkan keuntungan Rp10 ribu per paketnya.
“Saya menyesal Yang Mulia. Saya tobat gak mau jualan sabu-sabu lagi. Mohon nanti dihukum seringan-ringannya, yang mulia,” kata terdakwa.
Sebelum sidang ditunda, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Pane dan Roceberry Christanthy untuk menyampaikan amar tuntutannya.
Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Sofyan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)




