MEDAN,(media24jam.com)-Enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2000 gram dan 7.150 butir pil eksatas divonis Majelis Hakim masing-masing dengan hukuman berbeda diruang cakra 9 Pengadilan Negeri Medan Selasa(15/2/2022).
Adapun keenam terdakwa itu yakni,Rouza Fouzan, Muhammad Rizki, dan Sadrizal, ketiga terdakwa ini sama-sama warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, serta Melhamsyah Lubis alias Mel, merupakan warga Jalan HM Yakub VI, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berikutnya Angga warga Jalan Bakti Luhur Gang Mantri Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Ahmad waraha Dusun 13, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang .
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan.
Empat terdakwa yakni, Rouza Fouzan,Muhammad Rizki, Sadrizal dan Melhamsyah Lubis alias Mel, masing-masing dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar 4 bulan penjara.
“Untuk kedua terdakwa lainnya yakni Angga dihukum 12 tahun penjara denda 1 miliar subsidiar 2 bulan. Sedangkan Ahmad juga dihukum selama 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar subsidiar4 penjara,”kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, sebelumnya terdakwa Melhamsyah Lubis dituntut JPU selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 3 bulan penjara. Sedangkan Rouza Fouzan, Muhammad Rizki dan Sadrizal sebelumnya dituntut JPU selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Putusan terhadap terdakwa Melhamsyah Lubis lebih tinggi 2 tahun dari tuntut JPU yang sebelumnya menutut selama 12 tahun penjara. Sedangkan putusan terhadap terdakwa Rouza Fouzan dan Muhammad Rizki, serta Sadriza dihukum lebih ringan 1 tahun, yang mana sebelumnya JPU menuntut masing-masing ketiga terdakwa 15 tahun penjara,”kata Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam amar putusannya juga menyebutkan, keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui bersalah, jujur selama mengikuti persidangan dan berlaku sopan,”bilang Majelis Hakim.
Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap atas putusannya. “Baik sidang ini kita tutup, kepada para terdakwa maupun JPU diberi hak yang sama untuk menentukan sikap terima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini “kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui bahwa penangkapan kelima terdakwa bermula personil Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap Safrizap bersama barang bukti di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kota Medan, tepatnya di depan Gudang Bus Pelangi pada Kamis (16/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara Safrizal mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dibawa dari Aceh ke Medan disuruhan Pajri alias Pijey (DPO).
Kepada polisi Safrizal juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp18 juta jika 2 Kg sabu dan 7.150 butir pil ekstasi berhasil diantarkan orang memesan.
Menindak lanjuti keterangam Safrizal kemudian polisi menyuruh Safrizal menghubungi Pajri alias Pijey dan Angga melalui ponsel dengan kode 88 dan memberitahukan bahwa dirinya telah sampai di Medan.
Hasilnya setelah tempat pertemuan disepakati, Angga pundatang, dan Pajri alias Pijey (DPO) , akhirnya polisi yang telah menunggu berhasil menangkap Angga di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dari hasil pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap yang lainya. Selanjutnya Muhammad Rizki, Syafrizal, Rouza Fouzan, Angga dan Ahmad, serta Melhamsyah Lubis.bersama barang bukti langsung di boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(lin)