OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek Resmi Beralih ke OJK

0
166

JAKARTA, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara kedua lembaga di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin (6/10).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara. Melalui penandatanganan tersebut, OJK secara resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset mendasari berupa efek, termasuk produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN).

Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menegaskan, dengan adanya addendum BAST ini, pelaku industri kini memiliki kepastian hukum atas perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK.

“OJK telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Untuk offsite, kami menggunakan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) agar pengawasan lebih efisien, sementara untuk onsite, tim OJK bersama Bappebti melakukan pemeriksaan kepatuhan secara langsung,” ujar Aditya.

Sementara itu, Tirta Karma Senjaya menyampaikan komitmen Bappebti untuk terus memperkuat kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antar-lembaga. Ia menambahkan, saat ini pengaturan dan pengawasan produk perdagangan berjangka komoditi – seperti indeks, single stock, hingga PALN – melibatkan tiga regulator, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Karena itu, ke depan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan dari ketiga lembaga tersebut agar lebih efisien bagi industri.

Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah derivatif berbasis efek. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap portofolio nasabah serta meningkatkan transparansi pasar.

Sebagai penutup, Aditya menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. “OJK dan Bappebti akan terus berkolaborasi agar proses peralihan ini berjalan mulus serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun investor,” ungkapnya. (Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here