Jakarta, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor perbankan seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas usaha, percepatan digitalisasi, serta berkembangnya berbagai risiko baru di industri jasa keuangan. Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan perbankan sekaligus mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat menjadi pembicara dalam The EMEAP-BCBS-FSI 20th Asia-Pacific High-level Meeting on Banking Supervision dan Senior Official Meeting East Asia Pacific Central Banks – Working Group on Banking Supervision yang digelar di Tianjin, Tiongkok, pada 27–29 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai isu strategis sektor perbankan di kawasan Asia Pasifik, antara lain prospek stabilitas keuangan dan emerging risks, regulasi dan daya saing perbankan, aset kripto beserta tantangan pengaturan dan pengawasannya, dinamika pengawasan perbankan, serta isu penipuan digital.
Dian menegaskan bahwa perkembangan industri perbankan yang semakin beragam menuntut penguatan kerangka regulasi dan pengawasan yang efektif serta berlandaskan prinsip kehati-hatian. Kompleksitas tersebut dipicu oleh percepatan digitalisasi, evolusi modus penipuan dan pencucian uang, serta pembelajaran dari krisis perbankan global.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK terus meningkatkan kapabilitas pengawasan melalui pemanfaatan advanced supervisory technology (suptech) berbasis kecerdasan artifisial dan machine learning, serta penguatan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain, OJK tetap mendorong perbankan memperluas kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan meningkatnya inklusi keuangan dan perubahan preferensi nasabah akibat digitalisasi, OJK juga mendorong transformasi digital perbankan melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Langkah ini diperkuat dengan penerbitan Pedoman Resiliensi Digital serta Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial guna memitigasi risiko digital yang semakin kompleks.
OJK turut memberikan perhatian terhadap risiko digital fraud yang berkaitan dengan aset kripto. Meskipun aset kripto memiliki potensi meningkatkan efisiensi sistem keuangan, risiko penyalahgunaan untuk mengaburkan dana ilegal dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan pengaturan, pengawasan, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.
OJK menilai kerja sama lintas yurisdiksi menjadi sangat penting mengingat karakter transaksi aset kripto yang bersifat lintas batas. Keikutsertaan OJK dalam forum internasional ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kerja sama global, meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, serta merespons secara proaktif berbagai tantangan sektor keuangan global demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(Agung)




