OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026

0
110

Media24jam, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi ini sejalan dengan meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa komitmen memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah dan inklusif bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Ia menjelaskan, penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit/pembiayaan perbankan. Meski mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan, fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.

Menurut Dian, perlambatan tersebut antara lain dipengaruhi dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Namun demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diperkirakan mencapai 7–9 persen secara tahunan. Optimisme ini didukung oleh tingginya tingkat keyakinan konsumen.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berpotensi meningkatkan permintaan kredit modal kerja.

Sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.

OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Strategi yang dijalankan antara lain melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.

“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.

Di sisi lain, OJK turut mendukung program pemerintah terkait target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.

Ke depan, OJK menilai ekosistem yang kondusif bagi pengembangan UMKM perlu terus diperkuat, antara lain melalui peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar kepada offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here