MEDAN, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara yang digelar di Medan, Rabu (3/12).
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi antarlembaga untuk membahas maraknya aktivitas keuangan ilegal di Sumut, termasuk persoalan perizinan gadai dan asuransi yang belakangan menjadi perhatian.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, menegaskan perlunya peningkatan pemahaman lintas institusi dalam menghadapi pola kejahatan finansial digital yang semakin kompleks.
“Modus penipuan semakin canggih dan memanfaatkan kerentanan masyarakat. Karena itu, koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat,” ujarnya.
Satgas PASTI dibentuk berdasarkan aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Satgas ini terdiri dari 13 kementerian, 2 otoritas, dan 6 lembaga, dengan dua tugas utama: pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data per 20 November 2025, Satgas PASTI menerima 4.390 pengaduan investasi ilegal, dengan 196 laporan berasal dari Sumatera Utara. Sebanyak 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan. Pada sektor pinjol ilegal, terdapat 17.965 laporan secara nasional, termasuk 690 laporan dari Sumut, dan 2.263 entitas telah ditangani.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat lonjakan laporan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 15 November 2025, IASC menerima 350.762 laporan penipuan, termasuk 12.975 dari Sumut. Sebanyak 576.822 nomor rekening dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan, dan 108.779 di antaranya berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp7,9 triliun, dengan kontribusi kerugian dari Sumut sebesar Rp257 miliar. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386 miliar.
Untuk meningkatkan literasi publik, Satgas PASTI dan IASC juga menjalankan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal”, yang disebarkan melalui ATM, aplikasi perbankan digital, ruang publik, dan media sosial.
Dalam kegiatan ini, OJK kembali mengingatkan seluruh usaha pergadaian swasta agar segera mengurus izin paling lambat 12 Januari 2026. OJK Sumut akan melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar proses pengajuan izin segera dilakukan.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas produk keuangan sebelum bertransaksi dan mewaspadai peningkatan penipuan dengan teknik impersonasi yang banyak terjadi di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Pelaporan cepat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan dan meminimalkan potensi kerugian. OJK Sumatera Utara mengapresiasi dukungan semua pihak dalam kegiatan ini dan berharap semakin banyak lembaga memahami risiko aktivitas keuangan ilegal beserta cara mitigasinya.
(Agung)



