JAKARTA, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi digital. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Friderica, transformasi digital membuka peluang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses layanan keuangan. Namun pada saat yang sama, tantangan terhadap keamanan konsumen juga semakin besar akibat meningkatnya penipuan digital dan kejahatan keuangan daring.
“Pelindungan konsumen harus berjalan seiring dengan digitalisasi ekonomi. Kunci pencegahan adalah edukasi dan literasi agar masyarakat memahami risiko dan mampu melindungi diri,” katanya.
Sejauh ini, OJK bersama aparat terkait telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal. OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan laporan penipuan digital. Sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan, memblokir ratusan ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan perlunya kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Menurutnya, inovasi digital harus diimbangi perilaku keuangan yang aman dan berdaya.
“Perlindungan konsumen adalah fondasi dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran dan layanan keuangan digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyoroti perkembangan aset kripto yang sedang tumbuh pesat. Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun.
Hasan menyatakan pentingnya inovasi yang bertanggung jawab agar perkembangan aset kripto tetap sejalan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. OJK terus memperkuat pengaturan industri ini melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi, dan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara aset keuangan digital.
“Di satu sisi kita mendorong inovasi, tapi di sisi lain pelindungan konsumen tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. (Agung)




