OJK Terbitkan POJK 44/2024, Atur Kembali Ketentuan Rahasia Bank

0
228

Jakarta – Media24jam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperbarui aturan terkait Rahasia Bank dalam sistem perbankan Indonesia.

POJK 44/2024 menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000. Regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan sistem keuangan, serta memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap akses informasi perbankan.

Perubahan Penting dalam POJK Rahasia Bank

Beberapa poin utama dalam POJK 44/2024 meliputi:

  1. Penyesuaian Definisi Rahasia Bank
    • Istilah “segala sesuatu” dalam ketentuan lama kini disesuaikan menjadi “informasi” sesuai dengan UU P2SK.
    • Penambahan terminologi “Nasabah Investor dan Investasinya”, yang sebelumnya belum tercakup dalam PBI Rahasia Bank.
  2. Pengecualian Rahasia Bank
    Informasi perbankan dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain:
    • Untuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
    • Untuk kepentingan instansi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan.
    • Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama antarnegara secara resiprokal.
    • Untuk kepentingan Bank Indonesia dalam tugas moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  3. Tanggung Jawab Bank dalam Menjaga Kerahasiaan
    • Bank wajib menjaga informasi terkait Nasabah Penyimpan maupun Nasabah Investor.
    • Bank harus memiliki prosedur internal yang jelas dalam pembukaan Rahasia Bank dan mendokumentasikan setiap permintaan akses informasi.
  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
    • POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan informasi yang dapat diajukan melalui OJK maupun langsung ke bank terkait, sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam PBI Rahasia Bank.
    • Ditetapkan batasan tujuan serta mekanisme tukar-menukar informasi antarbank.
  5. Pencabutan Regulasi Lama
    • PBI Nomor 2/19/PBI/2000 resmi dicabut, dan semua ketentuan terkait Rahasia Bank kini mengacu pada POJK 44/2024.

Implementasi dan Pengawasan oleh OJK

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi aturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi sektor keuangan.

Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut, informasi lengkap mengenai POJK 44/2024 dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO di sikepo.ojk.go.id, atau melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih transparan, adaptif, dan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan data nasabah dan kebutuhan informasi dalam mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.

(agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here