
KEPRI, (media24jam.com) – Puluhan lokasi hiburan Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) di Kota Batam buka lagi. Sebelumnya, tempat permainan hiburan berbau judi layaknya di Kasino ini sempat secara serentak tutup selama hampir tiga hari sejak Senin hingga Rabu Siang (16/3/2022).
Baca Juga: ‘Gelper di Batam Menjamur’ Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Semua Praktek Perjudian

Namun pantauan media24jam.com di seputaran kawasan Nagoya kota Batam pada Rabu sore, lokasi gelanggang perjudian elektronik seolah kebal hukum ini secara terang-terangan beraktivitas kembali. Ativitasnya bebas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dan penegak Perda Kota Batam.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H., telah menerbitkan surat Telegram terkait perintah tugas kepada seluruh Kapolda di daerah untuk menindak tegas praktek perjudian.
Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/2122/X/RES 1.24/2021, itu di keluarkan sejak tanggal 12-10-2021, adalah berisi perintah tugas yang harus di laksanakan. Berikut isi surat Telegram Kapolri yang di tandatangani oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H. :
“LAKUKAN PENYELIDIKAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI TEMPAT, SEMUA ORANG DAN SARANA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERJUDIAN. TINDAK TEGAS SEMUA PRAKTEK PERJUDIAN TERUTAMA YANG MERESAHKAN MASYARAKAT”
Merujuk dari perintah kapolri untuk menindak tegas praktek perjudian, sudah sepantasnya Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) berwujud “Duri Dalam Daging” bagi prekonomian kota Batam ini turut di berantas hingga tuntas. (handreasseru)
Artikel Lainnya:
–Bandar Judi Elektronik New Game dan Billiard Centre Diduga Masih Satu Jaringan
–Humas Gelper Coba Suap Wartawan Media ini dan Minta Hentikan Pemberitaan
–Humas Gelper Coba Bungkam Berita Judi di Batam, Mulai Sogok Amplop Hingga Perekam Hp