Panas ! Warga Happy Garden Tolak Keras Lahan Fasumnya Dikuasai PT PJB

0
1190

KEPRI, (media24jam.com) – Sengketa lahan fasum penghijauan seluas 1769.70M2 di komplek perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3) kota Batam kembali memanas. Pasalnya, lahan fasum milik warga tersebut di kuasai oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB) dengan cara melakukan pemagaran. Hal ini tentunya membuat gerah warga masyarakat setempat. Adanya pemagaran yang dilakukan PT PJB, warga menilai secara tidak langsung perusahaan telah menguasai lahan fasum secara sepihak.

Dalam pengamatan media24jam.com, sejak satu bulan terakhir persoalan sengketa lahan fasum warga Happy Garden selalu memanas. Beberapa kali sempat terjadi kericuhan antara warga dan pekerja PT PJB dilapangan. Kericuhan terakhir terjadi pada kamis, (14/11/2019). Namun berhasil diredam oleh Polsek Lubuk Baja kota Batam, dan dilakukan mediasi antara RT, RW bersama pihak penanggungjawab PT PJB, turut disaksikan Lurah Batu Selicin.

Hasil mediasi, antara perwakilan warga dan penanggung jawab PT PJB bersepakat, sebelum dilakukan pemagaran terlebih dahulu dilakukan pengukuran ulang batasan antara lahan fasum warga seluas 1769.70M2, dan lahan jasa yang dikuasai PT PJB seluas 2229.17 M2.

Hari berikutnya, Jumat (15/11/2019) dilaksanakan kesepakatan pengukuran ulang batas lahan fasum warga yang dimediasi oleh pihak kepolisian dan BP Batam serta Lurah Batu Selicin, turut hadir RT, RW, dan pihak PT PJB. Pengukuran ulang ini direncanakan sesuai dengan PL Induk.

Namun kesepakatan sebelumnya tidak terjadi seperti yang diharapkan warga. Pasalnya pihak BP Batam menolak melakukan pengukuran ulang fasum warga. Pihak BP Batam hanya berjanji dan menjamin secara lisan jika lahan fasum warga tidak terserobot oleh PT PJB. Akhirnya mediasi pun menjadi alot. Warga mendesak BP Batam untuk membuat peryataan tertulis terkait janji dan jaminan yang diucapkannya. Tetapi BP Batam menolak atas keinginan warga tersebut. Solusi terakhir dalam penyelesaian sengketa fasum milik warga ini, pihak PT PJB diperbolehkan melakukan aktivitas di fasum warga namun berjangka waktu. Namun sebagian warga menolak dan bersikukuh untuk melakukan pemagaran sendiri lahan fasumnya sesuai PL induk. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here