DELITUA | Media24jam.com – Rencana penertiban dan penggusuran pedagang Pasar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, kembali memicu penolakan dari masyarakat dan para pedagang setempat.
Situasi ini mengingatkan kembali pada peristiwa penggusuran yang pernah terjadi sekitar 12 tahun lalu. Kini, ratusan pedagang kembali dihantui kekhawatiran kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Pada Selasa (9/6/2026), ratusan pedagang yang terdiri dari emak-emak, pria dewasa, hingga anak muda berkumpul melakukan konsolidasi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran yang disebut-sebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan duduk beralaskan tikar di area pasar, para pedagang membawa karton bertuliskan berbagai tuntutan yang ditujukan kepada Pemkab Deli Serdang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Deli Tua, Thomas Jefferson Tarigan, mengatakan sekitar 500 pedagang yang selama ini berjualan secara turun-temurun di kawasan tersebut telah menerima surat peringatan (SP) dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta menghentikan aktivitas berjualan dan disebut akan dilakukan penertiban apabila tetap bertahan di lokasi pasar.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang agar bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai dilakukan penggusuran sepihak tanpa solusi yang jelas bagi masyarakat kecil,” ujar Thomas kepada wartawan.
Menurut Thomas, Pasar Deli Tua bukan sekadar lokasi perdagangan biasa, melainkan bagian dari sejarah dan pertumbuhan masyarakat Deli Tua sejak puluhan tahun silam.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut sejak dahulu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya warga dari daerah pegunungan yang datang ke Deli Tua untuk menjual hasil bumi dan perkebunan mereka.
“Ada masyarakat yang sudah tinggal dan berdagang di sini sejak zaman Belanda. Bahkan sudah sampai empat generasi,” ungkapnya.
Thomas juga menilai pemerintah daerah perlu memahami aspek historis dan sosial sebelum mengambil keputusan terkait relokasi maupun penertiban pasar.
Di sisi lain, para pedagang menduga area pasar yang saat ini ditempati akan dialihkan menjadi pusat kuliner yang nantinya dikelola pihak ketiga.
Menurut mereka, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru mengorbankan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
“Tidak boleh tiba-tiba diputuskan lalu diberikan ke pihak ketiga tanpa memikirkan nasib masyarakat yang sudah lama mencari nafkah di sini,” tegas Thomas.
Sempat Direlokasi, Pedagang Mengaku Dagangan Tidak Laku
Sebelumnya, para pedagang Pasar Deli Tua pernah direlokasi ke lokasi baru di kawasan Komplek Deli Old Town yang berjarak sekitar 500 meter dari pasar lama.
Namun menurut pedagang, relokasi tersebut justru menimbulkan banyak persoalan baru. Lokasi pasar yang berada di dalam area komplek ruko dinilai kurang strategis sehingga membuat jumlah pembeli menurun drastis.
Berbeda dengan pasar lama yang berada di jalur utama Jalan Deli Tua – Sibiru-biru dan mudah dijangkau masyarakat maupun penumpang angkutan umum.
“Pedagang sayur dan buah paling terdampak. Konsumen mereka banyak dari penumpang angkot. Setelah pindah ke dalam komplek, pembeli jadi berkurang,” katanya.
Selain sepi pembeli, pedagang juga mengeluhkan fasilitas pasar relokasi yang dinilai belum memadai. Mulai dari pasokan air yang sering mati, kondisi toilet yang kurang terawat, hingga saluran drainase yang disebut kerap bermasalah.
“Air sering mati, terutama untuk pedagang ikan dan daging yang memang sangat membutuhkan air bersih. Keluhan itu sudah berkali-kali disampaikan,” ujar Thomas.
Tak hanya persoalan pasar, masyarakat yang tinggal di kawasan bekas rel kereta api Medan–Pancur Batu juga mengaku mendapat surat pengosongan lahan dari PT KAI.
Warga menyebut selama ini mereka menempati lokasi tersebut melalui sistem sewa menyewa dengan PT KAI. Namun sekitar tahun 2020, perpanjangan kontrak disebut tidak lagi diberikan.
“Sebagian besar rumah warga di sini dulu memiliki kontrak sewa dengan PT KAI. Dokumen itu juga sudah pernah kami bawa saat rapat dengar pendapat di Pemkab,” jelas Thomas.
Para pedagang dan masyarakat berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog serta menghadirkan solusi yang adil tanpa mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil.
Mereka juga meminta agar setiap kebijakan penataan kawasan tetap mempertimbangkan aspek sosial, sejarah, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pasar tradisional Deli Tua.(*)




