LANGKAT,(media24jam.com) – Seorang siswa Kelas 2 SMA dibunuh temannya. Setelah tewas ditikam, mayatnya kemudian dikubur dalam sumur tua. Motifnya karena kesal, hutang uang yang dipinjam tak kunjung dibayar.
Pelajar naas itu berinisial RW (17). Sementara pelakunya adalah DS alias Dedek (22), mereka tinggal bertetangga di Dusun V, Desa Sumbr Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mutafa saat dikonfirmasi Senin (12/8) menjelaskan, motif pembunuhan itu terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap pelaku Dedek, Minggu (11/8/2019) sekira jam 01.00 wib di rumahnya.
“Tersangka kita ringkus saat kembali ke rumahnya. Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur, tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya,” kata AKP Teuku Fathir Mustafa.
Kemudian, sambungnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi, Jumat (9/8) kemarin. Saat itu, Dedek berencana membunuh korban karena kesal uangnya Rp 1 juta lebih yang dipinjam korban tak kunjung dibayar.
“Motifnya karena hutang piutang. Tersangka dendam karena uangnya yang dipinjam korban tak kunjung dibayar. Menurut pengakuan tersangka, korban meminjam uangnya dengan alasan untuk berobat ibunya yang sakit,” sambung Fathir.
Setelah menyusun rencana dan menyiapkan sebilah pisau, Dedek menghubungi korban dan mengajaknya pergi memancing di Parit Kelingking di Desa Sumber Jaya.
Setiba di lokasi, Dedek sempat menanyakan perihal uang yang dipinjam korban. Tapi, keduanya justru bertengkar hingga berujung perkelahian. Saat itu, Dedek mengeluarkan pisau yang dipersiapkannya, kemudian menikam pinggang korban. Karena banyak mengeluarkan darah, nyawa korban tak tertolong.
Setelah memastikan korban tewas, Dedek lalu menyeret mayatnya ke sumur tua tak jauh dari lokasi.
“Setelah itu tersangka mengambil goni (karung) dan cangkul untuk menutupi tubuh korban dengan goni tersebut. Dia juga menimbun mayat korban dengan tanah,” sebut Fathir.
Tak hanya itu, pelaku juga menutupi sepeda motor Scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di TKP selanjutnya pelaku pulang. Keesokan harinya Sabtu (10/11/2019), sekira jam 08.00 Wib, pelaku kembali ke TKP untuk membongkar sparepart kereta korban.
“Kemudian setelah sampai di TKP pelaku melepasi kap-kap sepeda motor milik korban tersebut dan kemudian mengcat sepeda motor tersebut dengan cat. Selanjutnya sepeda motor itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” jelas AKP Teuku Fathir Mustafa sembari mengatakan tersangka Dedek terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan Undang-undang perlindungan anak. (*/ok)