Akibat Tatapan Mata Berujung Pengancaman, Pria 50 Tahun Pembawa Sajam Nginap di RTP Polsek Medan Area.

0
221

MEDAN AREA (Media24jam.com) – Yuldesi (55) warga Jalan Amaliun Gang Senggol harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ia membawa senjata tajam berupa pedang dan mengancam Hendra selalu pemilik cafe Buya. Diketahui pengancaman tersebut bermula saat keduanya saling bertatapan mata.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan kejadian ini bermula pada hari sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu korban bernama Harianta (43) sedang menikmati secangkir teh.

“Saat itu tersangka yang baru saja keluar dari Gang dengan korban saling bertatapan mata satu sama lain. Lalu pelaku mengatakan kepada korban ‘Woi mata kau’, kemudian korban membalas dengan nada santai, ‘kenapa rupanya’,” katanya.

Sambung Phillip menjelaskan pelaku yang merasa tidak senang akhirnya terjadi perang mulut antara pelaku dan korban yang sempat dilerai oleh para saksi di lokasi tersebut. Pelaku pun beranjak pergi dari lokasi dan tak berapa lama kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa sebilah pedang.

“Disitulah terjadi pertengkaran mulut bahkan pelaku sambil menggunakan kelewang yang dipegangnya mengancam korban ‘Jangan nampak lagi kau di jalan amaliun ini kubunuh nanti kau sekeluarga’,” jelasnya.

Terang Phillip, korban yang juga Warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lk IV Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia tak terima dengan yang dialaminya, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Makopolsek Medan Area sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 463 / VI / 2022 / Spkt /Polsek Medan Area/Polrestabes Medan / Polda Sumut.

“Usai mendapatkan laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya. Petugas langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi ungkap Philip, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban yang selanjutnya pelaku kemudian dibawa ke ke Mapolsek Medan Area guna akan diserahkan kepada penyidik pembantu untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tentang pengungkapan kasus pengancaman tersebut terhadap korban, memang di akui oleh Pelaku dan akan di Tindak Pidana “Pengancaman” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal UU ( 335 )dari KUHPidana .dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 5 Tahun,” pungkasnya. (SK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here