Stabat|Media24jam
Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan seorang penadah hasil barang curian sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 213 / IV / 2020 / SU / LKT , tanggal 10 April 2020. Kamis (12/11) pukul 21.20 Wib.
Pelaku bernama Musa Aulia alias Jempak (24) Warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan seorangnya lagi sebagai penadah hasil curian bernama Muhammad Sabri alias Entin (23) Warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kab Langkat.

Nah ceritanya begini bermula korban bernama Muhammad Nurman Hakim pulang dari tempat temannya, sekitar pukul 21.00 Wib di TKP Jalan depan Gedung Olah Raga (GOR) Stabat Kelurahan Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Lalu korban di jegat oleh tersangka dengan menggunakan sebuah senjata tajam dan menodongkan kepada korban agar harta benda miliknya di serahkan kepada tersangka. Setelah tersangka berhasil mengambil harta benda milik korban berupa 1 unit Hand Phon Merk Oppo A5s. Iapun (Tersangka-red) langsung pergi meninggalkan korban.
Karena tak berdaya M Nurman Hakim pun pulang ke rumah orang tuannya dengan wajah semeraut dan waktu pukul sudah larut malam.
Sebagai orang tua korban, Sukamto (44) Warga Dusun Mekar Sari Desa Karang Rejo Kec.Stabat Kab. Langkat, mempertanyakan kepada anaknya kenapa terlalu larut malam pulang. Dalam keadaan kondisi lemas, M Nurman Hakim menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya (Sukamto-red). Sukamto pun langsung melaporkan ke Polres Langkat kejadian pencurian dengan kekerasan itu.
Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU M Said Husen Sik di Konfirmasi Jumat (13/11) Siang melalui Kanit Pidum IPTU Bram Candra SH melalui via telponnya membenarkan hal adanya penangkapan seorang pelaku curas dan penangkapan seorang sebagi penadah hasil curian.
“Team unit Pidum Polres langkat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan senjata sajam dan begitu juga ikut serta di amankan seorang tersangka sebagai penadah hasil curian dengan barang bukti (BB) 1 unit Hand Phone merek Oppo tipe A5s warna hitam.”, kata IPTU M Said Husen Sik.
Lanjutnya, “Penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kab Langkat. Langsung bersama team berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka Musa Aulia sekitar pukul 22.15 wib.”
Ditambahkannya lagi, “Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka, team unit Reskrim langsung mengejar tersangka penadah (480) bernama M Sabri alias Entin di rumah kediamnnya di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.”
“Setelah keduanya mengakui perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat guna di proses lanjut. Kedua tersangka tersandung dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, ” pungkasnya. (zul)




