Pemilik Lahan di Puakang Minta Hasil Mediasi di Kantor BPN Karimun Segera Ditindaklanjuti

0
395

Karimun, MEDIA24JAM – Bapak Soemantri, alias Oki, suami dari Ibu Sumarni, pemilik lahan yang terletak di tepi pantai ujung Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, meminta agar hasil mediasi yang dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Karimun segera ditindaklanjuti. Permintaan ini disampaikan pada Senin (2/9/2024).

Oki menyampaikan kekecewaannya kepada awak media mengenai lambatnya tindak lanjut dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.

“Pada 13 Juli 2024, Kantor BPN Karimun menggelar mediasi yang dipimpin oleh staf BPN Karimun, Ariwibowo, dan dihadiri oleh Lurah Sungai Lakam Timur, Syahfrizal, serta warga berinisial HG,” ujar Oki.

Hasil mediasi menyatakan bahwa “Bangunan pokan batu miring yang diduga tidak memiliki izin di atas lahan milik Ibu Sumarni akan dibongkar.” Namun, hingga kini belum ada tindakan lanjut dari pihak terkait.

Oki juga menambahkan, sebelumnya ia berniat membangun pelantar dan gubuk di atas lahannya, namun dihentikan dan dibongkar oleh Dinas PUPR Karimun melalui Satpol PP dengan alasan harus mengantongi izin dari Dinas PUPR Provinsi.

“Kenapa Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak berani menghentikan dan membongkar bangunan pondasi batu miring yang diserobot oleh HG di atas lahan saya? Pemerintah seharusnya tidak pilih kasih. Bangunan tersebut juga harus segera dibongkar,” tegas Oki.

Terpisah, Lurah Sungai Lakam Timur, Syahfrizal, mengatakan bahwa pihak kelurahan akan tetap menindaklanjuti hasil mediasi pada 13 Juli 2024. “Saat ini kami masih menunggu surat dari BPN Karimun untuk memastikan batas-batas tanah yang dipersengketakan antara Pak Oki dan HG,” jelas Syahfrizal.

“Pihak kelurahan akan terus mendesak Kantor BPN Kabupaten Karimun agar segera menyerahkan dan turun ke lokasi untuk memasang patok batas tanah milik HG. Selanjutnya, kami akan melaporkan ke Dinas PUPR Kabupaten Karimun dan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran sesuai hasil mediasi tersebut,” tambahnya.

Saat dihubungi melalui WhatsApp mengenai notulen mediasi, staf BPN Karimun Ariwibowo mengatakan, “Sabar ya Bang, nanti saya buatkan hasil notulen mediasi.” Namun, hingga kini pihak Oki belum menerima notulen tersebut.

Sebagai informasi, tanah milik Ibu Sumarni, istri Oki, diduga telah diserobot oleh HG dan dibangun pokan batu miring seluas kurang lebih 3 meter x 12 meter. HG juga telah melakukan penimbunan di atas lahan tersebut hampir setahun, namun belum ada penyelesaian dari instansi terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here