Pemko Gunungistoli Tidak Melarang Berjualan Kuliner Khas Nias di PJM

0
350

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menegaskan tidak melarang pedagang berjualan kuliner khas Nias di Pusat Jajanan Malam (PJM).

Namun, khusus kuliner khas Nias berbahan dasar daging babi pedagang diminta mengikuti ketentuan yang diberikan Dinas Perdagangan Kota Gunungistoli.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua S.Sos, M.Ec.Dev, kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (7/6/2021).

Yurisman menjelaskan, PJM dibuat untuk mengumpulkan pedagang yang berjualan malam hari di sepanjang pelataran/kaki lima pertokoan di Jalan Gomo dan Jalan Sirao dengan tujuan penataan kawasan pusat kota.

“Saya menegaskan, tidak benar kabar menyebut Pemerintah Kota melarang pedagang berjualan kuliner khas Nias di PJM. Tetapi, khusus kuliner berbahan dasar daging babi wajib mengikuti ketentuan”, kata Yurisman.

Adapun ketentuan dimaksud, seperti pedagang diperkenankan mengolah masakan kuliner khas Nias berbahan dasar daging babi bila mempunyai ruko/kios di jalur sebelah kanan PJM.

Tetapi jika berjualan menggunakan gerobak/tenda di sebelah kiri tepatnya dalam lokasi PJM, pedagang diminta mengolah masakan kuliner khas Nias dari rumah masing-masing.

“Ketentuan ini mengingat terbatasnya lokasi berjualan di PJM. Juga untuk menghargai masyarakat beragama muslim yang bertempat tinggal disekitar PJM maupun pedagang dan pembeli bergama muslim”, pungkas Yurisman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here