Pemuda di Binjai Rekayasa Aksi Begal demi Tutupi Masalah Finansial

0
107

Binjai – Media24Jam.Com | Pepatah “Mulutmu harimaumu” sepertinya sangat cocok disematkan kepada seorang pemuda bernama BS (26), warga Binjai yang nekat membuat laporan palsu kepada polisi demi mengelabui orang tuanya. BS yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motornya.

Didampingi sang ayah, AI (55), BS mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan bahwa sepeda motornya dirampas dengan kekerasan. Namun, saat menjalani proses konseling dan penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan BS.

Merasa ada yang janggal, Kanit Reskrim Polsek Binjai memerintahkan tim opsnal bersama piket fungsi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat berada di lokasi, cerita BS kembali menimbulkan banyak pertanyaan. Rekonstruksi kejadian pun dilakukan, namun gerak-gerik BS saat mempraktikkan ulang kejadian justru menunjukkan kebohongan.

BS mengaku langsung pulang setelah kejadian, padahal hanya berjarak sekitar 80 meter dari lokasi kejadian, terdapat kerumunan warga di bawah terowongan tol yang ramai pada saat itu. Kejanggalan inilah yang akhirnya membuka tabir drama yang disusun BS.

Petugas pun melanjutkan pemeriksaan dan melakukan konseling tambahan di Polsek. Dari ponsel milik BS, ditemukan bukti transaksi pembayaran tunggakan kredit sepeda motor Yamaha Nmax ke leasing BAF sebesar Rp1.969.000 pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 21.30 WIB. Bukti ini menjadi titik balik pengakuan BS. Ia pun akhirnya mengakui bahwa kejadian begal yang dilaporkan hanyalah rekayasa.

Faktanya, pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 20.30 WIB, BS menjual sepeda motornya melalui marketplace dan bertemu pembeli di Warkop Cakra, depan Toko Mahkota Binjai. Motor itu dijual seharga Rp8.700.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar tunggakan leasing dan cicilan pinjaman online.

Untuk memperkuat kebohongannya, BS bahkan membuang dompet berisi KTP, SIM C, NPWP, dan kartu debit BCA ke sungai di Pasar 5 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia lalu naik ojek online dari Warkop Cakra ke Simpang Tandem, lanjut dengan ojek pangkalan ke Pasar 5 Bulu Cina, dan di sanalah ia menelepon orang tuanya sambil menangis, mengaku telah dibegal.

Namun kebohongan itu berakhir di tangan polisi. BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Tanjung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here