Pendaftaran Balon Kepling Kelurahan Sei-Mati Dibuka, Terlibat Narkoba Statusnya Dibatalkan

0
247

MEDAN (Media24jam.com) – Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Fatimah Gabena Harahap S.Sos menegaskan, bagi bakal calon (Balon) kepala lingkungan (Kepling) yang akan bertarung pada periode 2023 s/d 2026 yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,maka statusnya akan dibatalkan dengan tidak hormat, Kepling yang akan maju tersebut haruslah bersih dari berbagai obat- obatan seperti narkoba dan sebagainya.

“Kita berharap, balon Kepling yang akan maju pada pemilihan kepala lingkungan di kelurahan Sei mati yang terbebas dari tindak penyalahgunaan narkoba, namun jika ditemukan adanya balon terlibat narkoba, yang bersangkutan di anulir keabsaannya sebagai balon Kepling ,” katanya menjawab awak koran ini di ruang kerjanya Senin (2/1/2023).

Begitu juga bagi balon Kepling yang track recordnya tidak baik, menurutnya, balon Kepling itu otomatis tidak akan dipilih oleh warganya ini merupakan bagian daripada konsekwensinya yang harus diterimanya dan juga merupakan hak politik daripada pemilih itu.

‘Kepling yang dekat dengan warganya maka warga bersangkutan tidak sungkan- sungkan akan memilihnya, namun, apabila track record tidak baik, nilainya akan tidak baik juga,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Lurah Sei-mati Fatimah Gabena Harahap, berharap, Kepling yang nantinya terpilih bisa mendekatkan kan diri kepada warganya dan mampu mengatasi masalah- masalah di lingkungannya masing- masing.

Dia menambahkan sampai Senin (2/1/2023) pukul 12.00 Wib, sudah ada14 balon yang mendatangi kantor kelurahan Sei-mati untuk meminta berkas pencalonan.

“Sejak dibukanya Masa pendaftaran dan hingga hari ini, Senin (2/1/2023) bakal calon kepala lingkungan di kelurahan Semati, yang sudah terdaftar baru 14 orang dan seluruh berkas pencalonan Kepling terakhir diserahkan tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan hari pukul kerja.” Ujarnya seraya menambahkan berkas pencalonan Kepling ini akan dilakukan verifikasi selama satu Minggu dengan melibatkan tim verifikasi dari kecamatan Medan Maimun.

Dijelaskannya pemilihan Kepling kelurahan sei mati yang terdiri- dari 12 lingkungan terbuka secara umum siapapun berhak untuk maju dan harus memenuhi persyaratan.

Ditambahkannya, bahwa Pendaftaran bakal calon Kepling ini sama sekali tidak dipungut biaya ” Tidak ada sepersen pun Pendaftaran Balon Kepling kelurahan Sei-mati kecamatan Medan Maimun dikutip alias gratis,” pungkas Harahap

Syarat dan Ketentuan.
Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi balon kepala lingkungan untuk masa periode 2023 s/d 2026,satu, Menyerahkan surat permohonan lamaran (materai Rp 10.000), kedua,menyerahkan fotocopy ijazah minimal SMA (Leges) ketiga menyerahkan Surat Keterangan (SKCK)

Kemudian, keempat, menyerahkan surat keterangan keterangan dari puskesmas
/Rumah Sakit. Kelima menyerahkan fotocopy KTP& KK (Leges). Keenam. Menyerahkan pas photo 3X4 Lembar.

Kemudian, ketujuh, surat tidak terlibat narkoba dari rumah sakit pemerintah/BNN, kedelapan, dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah KK yang ada dilingkungan.

Wajib domisili 2 tahun tempat tinggal di
kelurahan, KK& KTP domisili tempat tinggal lingkungan yang dilamar,dukungan istri bersedia ikut kegiatan PKK dilingkungan yang dilamar.

Bersedia mengikuti ujian,wawancara untuk menjadi kepala lingkungan, usia 23 tahun s/d 55 tahun pada saat mendaftar, tidak sebagai anggota partai politik, pendaftaran 25 Desember S/D 10 Januari 2023. (Pul).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here