GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, meminta agar penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022 dipercepat.
Demikian disampaikan Walikota kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi percepatan penetapan Perdes APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Kamis (31/3/2022).
“Rapat koordinasi dilakukan berdasarkan evaluasi progres penetapan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2022”, kata Walikota.
Walikota menegaskan, seluruh Pemerintah Desa di Kota Gunungsitoli diminta segera menetapkan RKPDes dan APBDes Tahun 2022 sebelum batas waktu ditentukan berakhir.
“Jika tercapai, maka belanja yang dianggarkan Pemerintah Desa dapat terealisasi dan berdampak baik terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa”, ujar Walikota.
Tidak lupa Walikota mengapresiasi Pemerintah Desa Tetehosi Afia serta Pemerintah Desa Olora yang berhasil menetapkan RKPDes dan APBDes lebih cepat dibanding desa lain.
“Saya berharap, Pemerintah Desa lainnya mencontoh keberhasilan Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora dalam menetapkan RKPDes dan APBDes. Sebab, batas akhir penyaluran Dana Desa berkahir 23 Juni 2022. Bila terlambat, maka desa bersangkutan diberi sanksi sebagaimana ketentuan”, pungkas Walikota. (Yos)