KEPRI, (media24jam.com) – Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penggrebekan tempat hiburan Diskotik Planet Satu di Jodoh kota Batam Senin malam (6/4/2020), sekitar pukul 10.30 Wib. Dalam penggrebekan yang di bantu Sat Sabhara Polresta Barelang, berhasil mengamankan 71 tamu yang terdiri dari 35 pria dan 36 wanita. Saat di grebek, para tamu dalam keadaan ON usai pesta narkoba jenis Ektasi dan mabuk minuman beralkohol.
Dalam cupllikan video yang didapat media24jam.com, Razia gabungan institusi Polri ini dipimpin langsung oleh Tim Respon Cepat Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat SIK. MH, bersinergi bersama Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol M.Rendra Salipu SIK. Msi.
Dalam penggerebekan, selain ruang Hall Diskotik Tim Respon Cepat juga menggeledah semua ruang VIP Karaoke Diskotik Planet hingga sampai ke ruangan lantai IV. Di beberapa ruang VIP Room Polisi mendapati kumpulan orang yang sedang pesta narkoba, baik pria maupun wanita-wanita cantik. Selain pesta narkoba, para tamu diskotik juga mengadakan pesta minuman keras berakohol.
Tim Respon Cepat selanjutnya mengumpulkan semua tamu yang dalam keadaan sempoyongan dihalaman hotel Planet Holiday. Saat polisi bertanya siapa yang ON (mabuk pil Ektasy-red), sebahagian besar tamu yang diamankan serentak mengangkat jari telunjuk sebagai pertanda mengakui sedang ON. Lalu sekitar pukul 01.00 Wib, para tamu yang diamankan selanjutnya dibawa oleh tim Sabhara ke Mapolresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Polda Kepri sebagai garda terdepan saat ini sangat gencar melakukan pencegahan penyebaran wabah virus Corona Covid-19 di kota Batam. Tempat usaha yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di himbau untuk ditutup, dan membubarkan keramaian orang. Hal ini sesuai maklumat Kapolri dan anjuran pemerintah tentang Physical Distancing terkait wabah virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Menyoal Diskotik Planet ini, pihak pengelola tempat hiburan dipastikan tidak mematuhi maklumat Kapolri dan anjuran pemerintah. Para pelaku dapat dijerat pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan pada pasal ini memuat ancaman penjara maksimal satu tahun kepada setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalangi Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (Handreass)