
KEPRI I Media24jam.com – Polda Kepri mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat Kota Batam dalam mengusut skandal mega korupsi Pelabuhan Batuampar. Kerugian akibat skandal mega korupsi tersebut kerugian negara mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Pejabat BP Batam Terlibat – Kapolresta Barelang Belum Tuntaskan Kasus Mafia Lahan dan Hutan
Tim khusus Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengeledah gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, pada Rabu (19/3/2025). Gedung ini merupakan tempat seteril penyimpanan berbagai dokumen sensitive dan factual BP Batam. Dari hasil penggeledahan itu Polda Kepri turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek Pelabuhan Batuampar. Jumlah berkas dokumen itu mencapai tiga kardus besar.
Meski pihak Polda Kepri belum memberi keterangan resmi ke media, namun kabar yang berredar sudah ada sejumlah oknum pejabat BP Batam telah menjalani pemeriksaan. Oknum tersebut bakal menjadi calon tersangka skandal mega korupsi Pelabuhan Batuampar Pulau Batam.
Sumber media24jam.com menyebut, skandal mega korupsi itu bernama Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar. Pekerjaan proyek di mulai pada 11 Oktober 2021 hingga tahun 2022. Atau pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender.
Perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek ini ada PT Marinda Hutama Karya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya. Sedangkan konsultan Supervisi adalah PT Ambara Puspita. Untuk nilai kontrak Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar yaitu Rp75.506.613.891,39.
Dalam kasus ini Polda Kepri juga telah menyurati Kejati Kepri berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan skandal mega korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar. (Handreas Seru)
Artikel Lainnya: