Polda Sumut Bekuk DPO Curas Bersenjata Api di Perkebunan Serdang Bedagai

0
135

Sergai (Media24jam.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut, polisi membeberkan kronologi hingga penangkapan pelaku yang dikenal berbahaya dan merupakan buronan kasus pencabulan. Tersangka diketahui bernama Ilham Batubara alias Ilul, pria 58 tahun, warga Desa Martebing, Dolok Masihul.

Peristiwa terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Blok 58 Perkebunan PT Socfindo, Dusun III Desa Dolok Sagala. Korban, Misnuriono (58), dalam perjalanan pulang menuju Tebing Tinggi, tiba-tiba diadang pelaku yang keluar dari semak-semak mengenakan helm dan membawa parang.

Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban dengan parang ke arah kepala. Korban menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka serius di tangan kirinya. Dalam upaya melawan, korban berhasil merebut parang dan melukai pelaku. Saat pelaku mengancam akan menembak, korban berhasil merebut sepucuk pistol jenis FN dari pinggang pelaku yang jatuh saat perkelahian.

Setelah laporan diterima, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilacak ke persembunyiannya di area kebun ubi wilayah Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu menjelaskan bahwa Ilham Batubara alias Ilul merupakan residivis dan buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Februari 2025. Karena sedang dalam pelarian, tersangka nekat melakukan aksi curas untuk mendapatkan uang dan kendaraan demi melarikan diri dari kejaran polisi.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan polisi, Sepucuk senpi jenis FN warna silver, Dua butir peluru kaliber 9 mm, Satu bilah parang, Satu unit sepeda motor korban, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, serta jajaran pejabat utama dari Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta memastikan pelaku-pelaku kejahatan serius seperti ini tidak lolos dari jerat hukum.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here