Polisi Berhasil Bekuk Tiga Komplotan Perampok Sepmor.

0
205
Ketiga tersangka perampasan sepeda motor.

PANCURBATU (Media24jam.com) – Tim Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Tiga tersangka dibekuk dari tempat dan waktu berbeda. Dari ketiga perampok ini ditemukan 1(satu) unit kereta Honda Vario putih BK 5107 MAU tanpa dokumen, satu buah rantai besi yang panjangnya kira-kira 75 cm.

Informasi yang diterima dari kepolisian, Sabtu (20/8) siang, ketiga tersangka masing-masing, HS (21) warga Jl. Sentosa No.100 Dusun I, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, AD (20) warga Jl. Balai Desa, Dusun I, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, dan JT (17) warga Dusun I, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Juan Pelix Nainggolan (18) warga Jl.Gaharu C 25 No.02, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sesuai Laporan Polisi.No LP/B/265/VIII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dalam laporannya itu korban mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, pada Rabu (17/8) sekira pukul 16.30 Wib lalu.

Awalnya, korban dan teman temannya satu sekolah antara lain Arya Dira, Rofiel Sanjaya dan Arnold Josef dengan mengendarai kereta berboncengan  turun dari Penatapan Tanah Karo hendak pulang ke rumah mereka masing masing.

Saat melintas di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancurbatu, korban dan teman-temannya dihadang oleh para tersangka.

Namun, korban dan teman-temannya tidak berhenti. Karena kesal kemudian para tersangka dengan berbonceng 3 naik Honda Vario putih mengejar korban dan teman-temannya.

Lalu, tersangka JT menendang korban, sehingga korban terjatuh. Ketika korban  terjatuh, tersangka HS menabrak korban dengan menggunakan kereta yang dikendarainya. Disusul kemudian tersangka AD memukul kendaraan milik korban dengan menggunakan rantai.

Begitu ada kesempatan korban melarikan diri dan meninggalkan keretanya di TKP. Para tersangka pun menggasak kereta Honda 150R BK 4495 AJN milik korban.

Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi A Karo-sekali, SH yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka AD dan JT tak jauh dari TKP, sekira pukul 20.20 Wib. Setelah dilakukan pengembangan, petugas meringkus juga tersangka HS di Jalan Jamin Ginting, Simpang Tuntungan, Jumat (19/8) sekira pukul 08.00 Wib.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kepada para tersangka ini diterapkan pasal 365 ayat (2) Jo.170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar Kompol Ginting.(roy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here