MEDAN | MEDIA 24JAM
Lahan seluas 5 hektare terdiri dari 17.500 batang pohon ganja ditemukan di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Senin (7/12).
Temuan ini dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Direktur TP Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar.
“Batang pohon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm dan 30 cm,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/12).
Krisno menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap 3 tersangka di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/12) sekira jam 03.00 WIB.
Ketiganya yakni, tersangka M (43) yang merupakan pemilik ladang, pengepul dan pengendali, AR (38) berperan sebagai bagian keuangan dan CR (29) sebagai tukang angkut.
“Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua dan menemukan ladang ganja milik tersangka M sebanyak 5 hektar dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam,” jelasnya.
Atas temuan itu, lanjut Krisno, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini dipimpinnya langsung bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea Cukai Provinsi Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga. (zul)