Karimun. Media24jam.com – Polres Karimun Polda Kepulauan Riau musnahkan sabu seberat 1 kg (1005,79 gram) dan ganja kering seebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram dari dua kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang rupatama Mapolres Karimun Kepulauan Riau dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang haram itu di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun yang dilaksanakan di Mapolres Karimun sesuai dengan dasar surat dari Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1419 / L.10.12 / Enz.1 / 07.2021 tanggal 12 juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika barang sitaan.
Kapolres Karimun menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja jering merupakan pengungkapan yang di lakukan oleh tim Panther Satnarkoba Polres Karimun
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Panther sat narkoba polres Karimun dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang di kemas dalam bungkus plastik teh cina merk Guannyinwang berwarna hijau dengan tersangka inisial MAH.” Ungkap Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan, SIK
“Sementara narkotika jenis ganja kering di dapat dari 2 orang terdangka berinisial H dan MY sedangkan 1 orang lagi berinisial DD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Tambah Kapolres
pemusnahan narkotika jenis sabu di lakukan dengan mrlarutkan didalam wadah berisi air panas di letakan di atas kompor yang menyala dan kemudian secara bergantian di aduk aduk oleh Kapolres Karimun beserta undangan lainnya lalu kemudian di bawak keluar ruangan dan di masukan ke dalam septic tank.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.
Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 Miliar. (J766hi/FJ)