Polres Sidimpuan Ungkap 250 Kg Ganja Kering Internasional, Satu Tersangka Dibedil

0
722

P. SIDIMPUAN, (media 24jam.com) – Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional.

Sedikitnya 250 kilogram ganja kering dari dua orang tersangka yakni Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti.

Keduanya ditangkap pada saat melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di Bukit Simarsayang, Rabu (8/1/2020). Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Penangkapan sangat alot, petugas terpaksa menembak salah seorang tersangka Adi Syahputra, sebab mencoba melakukan perlawanan pada petugas, Dengan nekat menabrakkan mobil truk yang dikendarai mereka ke mobil petugas yang saat itu sedang mencoba menghentikan.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan  terhadap  tersangka Adi Saputra NST alias Boja dan Pandapotan Rangkuti alias Dapot  tentang kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja, penangkapan tersebut dilakukan saat Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit truck yang datang dari Kabupaten Madina akan menuju ke Sipirok KababupatenTapanuli Selatan sedang membawa Narkotika jenis Ganja.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Truck tersebut melintas di Jalan Abdul Haris Nasution tepatnya di daerah Sihitang, lalu petugas melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut namun pengemudi truck tersebut tidak mengindahkan  perintah petugas dan terjadilah kejar- kejaran sehingga truck tersebut yang dikemudikan oleh Pandapotan dapat dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang Kelurahan Bonandolok Kota Padangsidimpuan.

Ketika itu saat petugas akan mengamankan  salah satu tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

Lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan tersangka Adi Saputra.

Dengan cepat petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan didalam bak truck tersebut  ada 8 buah karung warna putih garis biru merah dan setelah dibuka bungkusan karung goni tersebut berisikan 241 bal yg dibalut dengan lakban warna coklat diduga keras berisi Narkotika jenis ganja.

” Karena membahayakan,  kami terpaksa bertindak tegas. Langsung mengambil tindakan terukur, sebab tersangka melakukan perlawanan dan hampir melukai anggota yang bertugas,” ujar Hilman.

Lanjut Hilman, kini pihak kepolisian menahan dua tersangka dan barangbukti serta masih mendalami kasusnya. Sedangkan ganja kering sebagai barang bukti diamankan di Mapolresta Padangsidimpuan. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here