Polsek Dolok Masihul Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Tablet di Kafe EZ Coffee

0
74

Sergai (Media24jam.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan seorang pria berinisial M H B Als. N (38), pelaku pencurian tablet di Kafe EZ Coffee, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kafe EZ Coffee milik Andi Ginting (51). Kejadian bermula saat salah satu karyawan, Fikri (20), hendak mengganti musik menggunakan tablet Samsung A7 yang biasa diletakkan di dekat meja kasir. Namun, ia mendapati tablet tersebut telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui jendela samping kafe dan mengambil tablet beserta satu kotak rokok elektrik sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV, polisi mendapatkan informasi bahwa M H B Als. N telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH, langsung bergerak menuju rumah tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam kamar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengungkapkan bahwa barang curian telah dijual kepada seseorang melalui perantara yang masih dalam pencarian. Tablet tersebut dijual seharga Rp 450.000 pada 10 Maret 2025, dan polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 200.000, sementara Rp 250.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.250.000. Pelaku kini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Sergai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here