Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Pecandu Sabu Berusia 50 Tahun

0
363

MEDAN (Media24jam.com) – Pada hari Rabu, (23/12/2020) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Medan Baru tangkap seorang pecandu Narkotika jenis sabu berinisial ST (50) warga Parang II,  Medan, Sumut di Jalan Parang II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, Sumut.

Kepada kru media ini, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.

“Sekita pukul 14.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berada di tempat yang di informasikan,” terang Irwansyah.

Tak menunggu lama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ternyata benar bahwa dari tangannya, tersangka menjatuhkan benda berupa 1 bungkusan plastik kecil ke tanah.

Setelah diperiksa,sambung Irwansyah, barang tersebut berisi paket sabu-sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui membeli sabu tersebut di Namo Gajah seharga Rp. 100.000,- dan akan digunakan di rumahnya.” Pungkas Irwansyah. (Gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here