Foto : Suasana di Tkp dan apel persiapan Patroli
MEDAN (Media24jam.com) – Polsek Pambak menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi kejahatan jalan Genk Motor, curas, curat, dan curanmor (3C) serta balap liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Kami berharap melalui patroli gabungan, dari Satuan Shabara, Reskrim, Intelkam dan Lantas serta Provos ini dapat memberikan rasa aman,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Perwira Pawas Iptu EH Manik bersama Panit 1 Reskrim Ipda M.Yusuf Dabutar.
Dikatakannya, selama ini, tindak kejahatan jalanan Gank Motor, Curas, Curat, dan Curanmor (3C), dan balap liar terbilang dapat dikatakan menonjol
Ditanya apa penyebabnya, Iptu Manik yang juga selaku Kanit Shabara dan Perwira Pawas didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Patumbak pada Sabtu (10/4/2021) malam menyebutkan, bisa jadi akibat kurangnya pengawasan orang tua dan juga adanya pengaruh lingkungan
“Kalau kejahatan jalanan Curas, Curat, dan Curanmor (3C) itu lain lagi, bisa jadi kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 ini, ataupun pengaruh narkotika,” sabungnya.
Disebutkannya, untuk mengantisipasi kejahatan itu, pihaknya melaksanakan patroli skala besar dengan melibatkan gabungan
Satuan Shabara, Reskrim, Intelkam dan Lantas serta Provos
“Kami secara rutin melaksanakan patroli gabungan untuk memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Patumbak,” katanya.
Menurut dia, setiap hari liburan akhir pekan geng motor, balap liar krap terlihat dijalan, sehingga dapat meresahkan masyarakat dengan memblokir jalan.
Peristiwa itu jangan sampai terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak sehingga perlu mengoptimalkan pengamanan di khusus dengan mengelar patroli di malam hari.
Dikatakanmya, Patroli ini instruksi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada personil agar mengoptimal kan patroli kendaraan baik itu disiang hari maupun malam hari guna mencegah kejahatan,” katanya.
“Kita mengimbau masyarakat yang mempunyai anak remaja agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti ikutan balap liar yang bisa mengakibatkan kecelakaan juga tidak bergabung dalam kelompok geng motor, yang akhirnya menjurus melakukan kejahatan jalanan curas, curat, dan curanmor (3C),”sebut Iptu EH Manik.
Selama ini, bilang Iptu EH Manik, geng motor atau berandalan lainnya suka membuat keributan dan mereka ada juga yang membawa senjata tajam maupun senjata lainnya.
“Kami akan menindak tegas bagi pelaku yang membuat keonaran maupun keributan,” katanya menegaskan.(lin)