Media24jam.com, Simalungun, Kamis (4/9/2024).
Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penggrebekan Losmen S, dalam penggerebekan tersebut Petugas mengamankan dua orang pria bersama seorang wanita yang diduga terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu berikut sejumlah barang buktinya.
Ke tiga tersangka diamankan Petugas saat melakukan penggrebekan di Losmen Sundari, yang beralamat di Jalinsum Perdagangan – Lima Puluh, Wilayah Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (02/09)
ke tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka adalah Tri April Yuda (20) Rian Syahputra dan Devi Nur Alzahra (23) seperti disampaikan melalui pesan percakapan WA group Humas Polres Simalungun. Rabu (3/9/2024) pukul 21.46 Wib.
Dalam keterangannya Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0, 20 gram,1 buah pipa jenis paralon berwarna putih, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1, 36 gram.
Selanjutnya, 1 buah mancis warna hijau, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 3 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil belum terpakai dan 3 unit handphone milik tersangka.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H.katakan, pihaknya menerima laporan masyarakat mencurigai adanya Pesta Narkoba dan transaksi Narkotika di Losmen Sundari, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G. Sitohang selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke personel untuk di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya dilokasi Petugaspun melakukan pengintaian gerak gerik ke tiga pelaku yang berada di dalam kamar nomor 2,berikut didampingi Riski penjaga Losmen petugas melakukan pengrebekan sekaligus amankan tiga Orang tersangka. Setelah diinterogasi, ke tiganya mengakui sabu tersebut memang milik mereka dan menerangkan peran mereka masing-masing.
Dalam keterangan Tersangka Tri mengakui sebungkus plastik klip kecil berisi sabu itu miliknya diperoleh dari D seharga Rp 100 Ribu di Bosar Maligas, tersangka Rian juga mengaku dirinya bersama Devi membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 dari Orang yang sama ( D).
Lalu, ke duanya (Rian dan Devi) mengakui mengkonsumsi sabu bersama di kamar losmen tersebut. Keterangan selanjutnya, kamar tersebut disewa oleh Devi sejak tanggal 28 Agustus 2024 lalu, yang dibenarkan tersangka Devi bahwa dirinya yang membeli narkoba jenis Sabu bersama Tri dan Rian. Devi juga mengakui kalau bong dan kaca pirex yang ditemukan adalah miliknya.
Devi juga mengakui, dirinya mendapatkan pipa paralon putih berisi sabu dan plastik klip kosong dari seseorang berinisial R. Selanjutnya ke tiga tersangka diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun berikut seluruh barang buktinya.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, para pelaku dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke tiga tersangka dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun, ” sebut AKP Ibrahim Sopi dalam keterangannya (Lili).