Polsek Sunggal Ungkap Dua Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

0
519

Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan Jum’at 31 Januari 2025.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan “Kedua orang pelaku ini diidentifikasi berinisial AS (34) warga Jalan SD Inpres No.7 Kelurahan Asam Kumbang,kecamatan Medan Selayang,kota medan dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat kecamatan Medan tuntungan kota Medan.

Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui whatsaap (WA) pada 27 Januari 2025.

Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad. Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM lalu mereka pergi untuk membeli bandrek, korban mengetahui pelaku AS seorang diri di dalam mobil tersebut namun saat tiba di Jalan Amal teman pelaku muncul tiba tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan dimutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya. Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dan Pelaku diamankan pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib di jalan Flamboyan Raya kecamatan.Medan Tuntungan kota Medan.

Saat Tim Kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku”.tegas Kompol Bambang

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.

Adapun Barang bukti yang Kami amankan antara lain 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM,1 buah senjata tajam jenis parang,1 unit handphone Android Realme Note 60 ,3 unit Handphone milik pelaku,1 buah dompet warna coklat berisi ATM dan Surat – surat Penggadaian Hp,1 buah Topi warna hitam,2 buah baju warna biru putih dan hitam dan 2 buah plat No Pol BK 1990 ADM.

Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”.pungkas Kompol Bambang.

(Rait)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here