PPKM Untuk Wilayah Sumut Diperpanjang Hingga 2 Pekan

0
356

SUMUT (Media24jam.com) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan mulai 9 November hingga 22 November mendatang.

Daftar wilayah tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Pelaksanaan PPKM tersebut dilaksanakan secara berjenjang untuk menangani pandemi Covid-19 di daerah luar Jawa-Bali.

Berdasarkan dari penelusuran wartawan, Rabu (10/11), salinan aturan baru tersebut, tak lagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4 saja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melaksanakannya.

PPKM level 1 ada 10 kabupaten/kota yaitu Serdang Bedagai, Batubara, Gunungsitoli, Binjai, Nias, Dairi, Sibolga, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat dan Samosir.

Adapun PPKM Level 2 mendapati 15 kabupaten/kota yaitu Tapanuli Utara, Karo, Deliserdang, Toba Samosir, Nias Selatan, Nias Barat, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Langkat, Nias Utara, Medan, Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Padang Sidempuan.

Untuk PPKM Level 3 ada delapan kabupaten/kota yaitu Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai.

Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ismail Lubis yang dikonfirmasi Kamis (11/11), membenarkan adanya perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri.(fas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here