MEDAN (Media24jam.com) – Pria berusia 54 tahun berinisial EL warga Kecamatan Medan Helvetia ajak enam anak laki – laki dibawah umur berusia 13 sampai dengan 16 tahun untuk menyodomi dirinya.
Dilansir dari berita Sumut.antaranews.com, tersangka EL diserahkab Masyarakat ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Medan pada 6 Januari 2021 lalu.
Kata Kanit PPA Unit Polrestabes Medan, AKP Madianta, Senin (11/01), setelah diakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan cukup bukti, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Dari hasil introgasi, tersangka EL mengaku melakukan perbuatan sejak dari tahun 2018. Dan aksinya tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni Hotel, Rumah pelaku dan di kios botot pelaku, dengan memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban.
“Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah,” kata Madianta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gung)