Protes Keras ! FSPMI Layangkan Surat ke Kajari Karimun Soal Kasus PT KDH

0
1072

KEPRI, (media24jam.com) – Ketua Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, Kembali memimpin sidang lanjutan dua terdakwa mantan petinggi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan Dan M.Yusuf, Rabu (8/1/2020). Dalam sidang kali Ini untuk mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Komariah & Fatners selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut.

Isi pembelaanya, pihak kuasa hukum menilai kliennya tidak bersalah. Ia beralasan sanksi terhadap tertunggaknya iuran BPJS hanya berupa denda. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar kliennya segera dibebaskan dalam perkara ini. Sidang yang digelar ini terbilang singkat dan akan dilanjutkan Minggu depan.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya dua terdakwa petinggi PT KDH yaitu, Indra Gunawan dan  M Yusuf, terbukti telah melanggar ketentuan pasal 19 jo pasal 55 undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sanksi maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar.

Namun anehnya, saat pembacaan gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Taufik SH, kedua terdakwa mantan petinggi PT KDH tersebut hanya di tuntut 6 bulan penjara saja.

FSPMI LAYANGKAN NOTA PROTES !
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, mengecam dan protes keras terhadap putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, tuntutan 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara ini.

“Tuntutan itu terlalu sangat rendah dan sungguh mengecewakan,” ujar Fajar.

Dikatakannya, JPU sepertinya mengabaikan ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu tidak memikirkan dampak yang timbul akibat dari perbuatan kedua terdakwa. Padahal, perbuatan terdakwa ini menyebabkan seratusan orang pekerja tidak mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS, bahkan dua orang sempat meninggal karna tidak mampu membayar perobatannya sendiri.

Dengan adanya persoalan ini, FSPMI akan melayangkan nota protes ke pihak Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Tanjung Balai Karimun. Isi nota tersebut meminta pihak Kejaksaan mengevaluasi tuntutan 6 bulan terhadap dua terdakwa mantan petinggi PT KDH. Selain itu, kasus ini juga akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Jika tidak direspon, maka FSPMI akan membawa persoalan ini ke Istana Negara di Jakarta.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958 (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here