PT JPK Sulap Fasilitas Jalan Umum Jadi Lahan Parkir Pribadi

0
842

KEPRI, (media24jam.com) – Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK) diduga melanggar aturan mengenai Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) jalan di komplek Nagoya Garden Phase 2. Pasalnya, fasilitas jalan umum yang seyogyanya untuk kepentingan bersama masyarakat, namun pihak JPK malah menguasai jalan fasum dan menjadikan lahan parkir untuk kepentingan pribadi.

Menurut seorang warga kepada media24jam.com mengatakan, adanya manipulasi fasilitas jalan umum yang dilakukan PT JPK ini telah berlangsung cukup lama. Padahal warga pengguna jalan sangat resah adanya penguasaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tersebut.

Pantauan media ini dilokasi kejadian perkara, memang tampak fasilitas umum yang berada di samping kanan kantor PT JPK dipagari seutas tali. Menurut seorang warga, pagar tali yang sengaja dipasang itu untuk menghalau bagi kendaraan yang ingin parkir. Jika ada warga yang nekat memarkirkan kendaraannya, pasti langsung dilarang oleh petugas jaga di kantor JPK.

Begitu juga fasilitas jalan umum di depan kantor PT JPK, sangat jelas terlihat fasum jalan yang juga dipagari tali. Bahkan jalan fasum didepan kantor JPK dipasang dua tiang beton untuk penyangga kanopi. Akibatnya, kondisi fasilitas jalanan umum menjadi menyempit.

Hingga saat ini, kejadian tersebut masih terus berlangsung. Media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada, TY, yang dikabarkan sebagai pimpinan PT JPK. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here